B PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas stiker kaset rekaman suara kaset isi dan PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa
Kolomini tidak perlu diisi dalam hal SPT masa PPN disampaikan oleh PKP dalam bentuk data elektronik. 2. BAGIAN IDENTITAS - NAMA PKP : Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal nama PKP yang tercantum pada Surat
.