JAKARTA, - Kartu kuning atau AK-I sering menjadi salah satu dokumen yang disyaratkan oleh perusahaan. Kartu kuning seperti dikutip dari laman Indonesia Baik, berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota. Penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS saja, tetapi juga bisa digunakan untuk instansi juga Catat, Ini Cara Cek Formasi CPNS 2021 Kartu ini berisikan informasi dari pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan NIK, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas pelamar. Lalu bagaimana cara membuat kartu kuning? Pencari kerja hanya bisa membuat AK-I sesuai dengan daerah kabupaten/kota asal masing-masing sesuai yang tertera di KTP pencari kerja. Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning atau gratis. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker, menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Berikut ini rangkuman cara membuat kartu kuning dari Instagram Indonesia Baik. Dokumen persyaratan membuat kartu kuning Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga. Fotokopi KTP/SIM bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga. Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah. Baca juga Jadi Syarat Berpergian Selama PPKM Darurat, Ini Cara Download Kartu Vaksin Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Disnaker setempat. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I. Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning. Tunggu hingga proses percetakan kartu. Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi. Cara membuat kartu kuning online 1. Kunjungi laman 2. Masukkan data diri diantaranya Nomor KTP Nomor ponsel Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker. 3. Klik "Masuk Sekarang". 4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja". 5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. 6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut. 7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota. Baca juga Tata Cara Daftar CPNS di Portal Resmi SSCASN 2021 Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman Klik menu pendaftaran, pilih pencaker Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar. Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem Setelah tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak Penulis Tiyas SeptianaEditor Tiyas Septiana Baca juga Seleksi CPNS 2021 Dibuka Besok, Ini Cara Buat Akun di Artikel ini telah tayang di dengan judul Penting pencari kerja ketahui, begini cara membuat kartu kuning Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Untukmemudahkan pelayanan para pencari kerja (Pencaker) Disnakertrans telah membuat layanan kartu kuning online. Denga Langsung ke isi utama. AtmaGo Beranda. Cari Cari. Cari. Masuk Daftar Fitur baru Rekomendasi video. sebelumnya selanjutnya. Berita Warga Laporan Warga Loker Acara Other Posts Terbaru. Berita Warga 8 menit lalu - Kartu Kuning atau AK-1 digunakan sebagai persyaratan yang harus disertakan dalam melamar kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker kabupaten/ kota setempat. Cara membuat kartu kuning online dan offline bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut seperti dilansir dari portal Kominfo, Cara Membuat Kartu Kuning Online 1. Buka situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu Baca Juga Pemerintah Mau Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan Syariah 2. Pilih menu daftar. 3. Isi data diri pada kolom yang tersedia. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftarkan diri yakni status ketenagakerjaan ketika mendaftar, user id, email aktif, nomor telepon, dan kata sandi. 4. Setelah masuk pada akun, anda akan diminta mengisi data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. 5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi berukuran 3x4. 6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika semua data sudah dipastikan benar klik tombol save. Baca Juga 10 Tips Melamar Kerja lewat JobStreet, Siapkan CV dan Surat Lamaran! 7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.Daftarkartu kuning online kabupaten tangerang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Serang menyediakan fasilitas pembuatan kartu kuning secara online. Source: serangtimur.co.id. Informasi Cara Mendaftar PPDB Online SMAK Kabupaten Tangerang. Pemohon Kartu Kuning di Disnakertrans Kabupaten Tangerang Naik 50.Kabar6Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang membuka pendaftaran kartu kuning (Ak1) melalui online, menggantikan pendaftaran KartuKuning online Cianjur. Dengan cara membuat kartu kuning online Anda tidak perlu lagi mengisi formulir atau data saat datang ke disnaker. Biaya Membuat Kartu Kuning. Dengan melengkapi data anda disini maka akan memudahkan anda dalam peoses penerbitan kartu AK1 kartu kuning maupun dalam proses melamar pekerjaan pada lowongan pekerjaan yang Pabrikpabrik baru bermunculan di Pemalang. Tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja. Nah, salah satu syarat untuk mencari kerja adalah Kartu Kuning atau AK1. Simak videonya yah. Sipelitanaker (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Terpadu Tenaga Kerja) Layanan Pembuatan Kartu Kuning/AK1 berbasis elektronik