Miriam Budiardjo. Menurut Miriam Budiardjo, Partai Politik adalah sebuah kelompok yang terorganisir yang anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. UU No. 31 Tahun 2002 Ilmu politik mempelajari pemerintahan dalam gejala bentuk dan aspeknya, baik teoritis maupun praktis. Menurut Miriam Budiardjo pengertian politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.
adalah tidak merupakan satu naskah dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Dimana menurut Edward M. Sait (Budiardjo, 1997: 109), konvensi adalah aturan-aturan tingkah laku politik (rules of political behavior). Dengan demikian menurut paham ini konstitusi juga meliputi hal-hal yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang
Robert M. Maclver : “ Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikekuasaan memaksa ( The state is an association which , acting through law as promulgated by a government Kekuasaan ahli. Sumber kekuasaan bila dikaitkan dg kegunaan, maka sbb: 1.Militer & Polisi utk mengendalikan kekerasan dan kriminal. 2.Ekonomi utk mengendalikan tanah, buruh, kekayaan & produksi. 3.Politik utk pengambilan keputusan. 4.Hukum utk mempertahankan, mengubah, & melancarkan interaksi.
1. Mariam Budiardjo. Menurut Miriam Budiharjo, HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal.
kekuasaan menurut tingkatannya. Maksudnya adalah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat 6 Abu Daud Busroh, Ilmu Negara (Jakarta: Bumi Aksara, 2010), halaman 85 7 Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005), halaman 152 8 Ibid. Miriam Budiardjo, halaman 152
Menurut Miriam Budiharjo, tujuan utama dari dibentuknya suatu negara itu adalah untuk mewujudkan kedamaian, kebahagiaan, serta kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Untuk Negara Indonesia sendiri, tujuan dari pembentukan negara tiu sudah disebutkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, yakni pada alinea ke-4.
Oleh karenanya, negara mempunyai peranan penting . Adapun fungsi negara secara umum, menurut Miriam Budiardjo, adalah melaksanakan penertiban (law and order) atau bertindak sebagai ‚stabilisator‛; mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; menjaga pertahanan (menjaga kemungkinan serangan dari luar); dan menegakkan keadilan.
.
  • xdt42tzbf7.pages.dev/798
  • xdt42tzbf7.pages.dev/966
  • xdt42tzbf7.pages.dev/5
  • xdt42tzbf7.pages.dev/979
  • xdt42tzbf7.pages.dev/236
  • xdt42tzbf7.pages.dev/874
  • xdt42tzbf7.pages.dev/638
  • xdt42tzbf7.pages.dev/714
  • xdt42tzbf7.pages.dev/776
  • xdt42tzbf7.pages.dev/7
  • xdt42tzbf7.pages.dev/613
  • xdt42tzbf7.pages.dev/806
  • xdt42tzbf7.pages.dev/709
  • xdt42tzbf7.pages.dev/720
  • xdt42tzbf7.pages.dev/291
  • fungsi negara menurut miriam budiardjo adalah